Ketentuan transfer pricing pada umumnya memerlukan transaksi internasional antara pihak-pihak terkait yang akan terlibat didalamnya. Saat ini pricing tetap menjadi area fokus terhadap kelompok-kelompok pebisnis multinasional. Saat ini sudah dilakukan pengawasan intens yang menyiratkan risiko signifikan untuk waspada terhadap segala transaksi yang terjadi.Faktanya, setiap transaksi harus dianalisis di bawah satu keadaan dan kebijakan tertentu. Seringkali metode tersebut disalah gunakan untuk menghindari pembayaran pajak. Hal tersebut sudah dilakukan banyak negara dan menjadi fokus pertimbangan tertentu saat ini.
Ist |
Transfer Pricing dan Pajak
Dalam kepatuhan ekspansi bisnis internasional yang sesuai dengan preseden dan peraturan hukum adalah tugas yang rumit bagi pemerintah. Di bawah peraturan transfer pricing baru, banyak perusahaan diseluruh duniauntuk bisa menghindari perpindahan hukuman penyesuaian harga jika mereka mampu menyerahkan dokumentasi transfer pricing yang memadai kepada otoritas pajak daerah selama audit. Fenomena ini sudah banyak diterapkan pada banyak negara diluar sana dan Indonesia mungkin salah satu yang menerapkannya. Namun tidak semua perusahaan akan melakukan hal yang sama karena mereka memiliki pertimbangan bisnis yang berbeda juga.
Transfer Pricing di Italia
Beberapa negara seperti Italia tidak memiliki rezim penalti transfer pricing yang mana merupakan pajak rezim hukuman umum yang diterapkan pada sebagian besar negara diluar sana. Selama dua tahun terakhir, hukuman sudah diterapkan dalam minimal 50% kasus penyalahgunaan pricing. Saat ini sudah diantisipasi mengenai penilaian hukuman yang tergolong tetap sama dalam dua tahun ke depan. Contohnya adalah di Italia dimana Keputusan Hukum no 78 telah diubah menjadi undang-undang oleh Parlemen Italia. Pada bulan September 2010, aparat perpajakan mengeluarkan pedoman dokumentasi hukum tersebut.
Hukuman sipil dapat dihindari pada penyesuaian pajak yang diwajibkan oleh otoritas pajak pemerataan di Italia. Dengan demikian, transaksi liar dianggap bukan masalah dalam transfer pricing asalkan harga disediakan selama pemeriksaan pajak dan sesuai dengan prosedur. Membuat aturan mengenai kegiatan ini sudah bisa dilakukan secara menyeluruh dan faktanya akan tetap memberikan kesempatan bagi para pemilik perusahaan untuk mengurangi pengeluaran pajak yang biasanya membebani.