Foto: ncsl.org |
Sama dengan peraturan atau kebijakan lainnya yang dilakukan oleh pemerintah
dimana akan selalu ada pembaruan. Begitu juga dengan peraturan pajak. Tahun 2016 ini,
paling tidak ada 5 peraturan baru yang harus diketahui oleh masyarakat. Berikut
ulasannya;
1. Peraturan Dirjen Pajak No.
PER-01/PJ/2016
Aturan baru ini berisi tentang
ketentuan yang berkaitan dengan tata cara baik penerimaan dan pengolahan SPT
(Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak. Peraturan ini ditandatangani oleh Plt.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan berlaku mulai 18 Januari 2016.
2. Peraturan Menteri Keuangan No.
16/PMK.10/2016
PMK atau Peraturan Menteri
Keuangan ini adalah perubahan yang kelima kali dari PMK No. 15/PMK.03/2010
Tentang PPH (Pemungutan Pajak Penghasilan). Peraturan ini dikeluarkan secara
resmi pada 3 Februari 2016 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjoegoro.
3. Peraturan Dirjen Pajak No.
PER-47/PJ/2015
Peraturan pajak ini
berisi berisi tentang tata cara dari pengenaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di
sektor pertambangan khususnya pertambangan minerba (mineral dan batubara).
Aturan ini mengatakan objek PBB di sektor minerba melipute onshore dan
offshore.
4. Peraturan Pemerintah No. 81
Tahun 2015
Aturan ini berkaitan dengan impor
dan/atau tentang penyerarahan barang kena pajak yang memiliki sifat strategis
juga dibebaskan dari PPN. Aturan ini mulai diterbitkan dari 9 November 2015 dan
mulai berlaku dari 9 Januari 2016.
5. Peraturan Pemerintah No. 74
Tahun 2015
Kebijakan ini berkaitan dengan
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas penyerahan jasa kepelabuhanan yang ada pada perusahaan kelola di perairan laut khususnya yang melakukan
kegiatan angkutan laut di luar negeri.
Dari sini dapat diketahui bahwa
ada beberapa peraturan yang ada kaitannya
dengan pajak yang sudah diperbarui dan diberlakukan di tahun 2016 ini. Semua orang yang
tergolong wajib pajak dari peraturan di atas memang sudah sewajarnya mengetahui
peraturan pajak terbaru ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika dimintai pertanggungjawaban
dikarenakan sifat pajak yang memaksa sebagaimana sudah diketahui secara umum.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment