Melihat Kasus Transfer Pricing di Indonesia

Posted by Redaksi





Transfer pricing bisa didefinisikan sebagai transaksi baik barang atau jasa yang terjadi dalam satu kelompok usaha atau group dengan cara menaikkan atau menurunkan harga transaksi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih dan terbebas dari kewajiban membayar pajak. Transfer pricing di Indonesia juga ada jika tidak bisa dikatakan banyak mengingat banyak perusahaan besar yang mendirikan anak perusahaan di Indonesia.

Gambaran singkat dari contoh transaksi transfer pricing ini adalah perusahaan pusat menjual barang kepada anak perusahaan dengan harga yang dinaikkan secara sengaja sehingga anak perusahaan walau akan menjual habis barang yang diproduksi, dengan harga yang sudah dinaikkan sebelumnya, akan terlihat merugi di catatan keuangan. Dengan begitu, anak perusahaan akan terbebas dari kewajiban membayar pajak.

Nah, transfer pricing di Indonesia juga bisa terjadi. Sebagai contoh, ada perusahaan yang bermarkas di Jepang dan Korea. Kemudian, anak perusahaan yang ada di Indonesia melakukan transaksi transfer pricing. Maka, anak perusahaan di Indonesia bisa saja akan tercatat rugi karena harga bahan baku dari Jepang atau Korea sudah dinaikkan sedangkan harga jual anak perusahaan tidak dinaikkan. Disinilah kelihatan bahwa anak perusahaan akan rugi.

Namun, keuntungan yang sebenarnya ada di perusahaan pusat karena anak perusahaan akan membeli bahan baku yang sudah dinaikkan. Artinya, harga selisih itulah keuntungan dari setiap transaksi transfer pricing ini. Contoh, harga bahan baku USD 100 per kg di pasaran, namun anak perusahaan di Indonesia membeli dengan USD 400 per kg di perusahaan pusat di Jepang atau Korea. Maka selish USD 300 per kg adalah keuntungan dari setiap transaksi pembelian bahan baku per kg.


Ada banyak cara bagaimana anak perusahaan yang ada di Indonesia melakukan transaksi transfer pricing dengan perusahaan pusat di luar negeri dengan berbagai tujuan negatif lainnya. Hal semacam ini, transfer pricing di Indonesia juga ada. Banyak perusahaan yang tidak terkena beban pajak dikarenakan dalam buku catatan mereka merugi namun faktanya mereka mendapatkan keuntungan yang sudah dikirim ke perusahaan pusat pada saat transaksi transfer pricing itu.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment